Hukum membangun di atas sungai memang belum termuat dalam kitab-kitab fiqih. Meskipun ada, baru pada tingkat hukum anjuran memelihara sungai. Tetapi apa hukumnya dan bagaimana metode istinbath yang digunakan dalam menentukan hukum itu relatif belum dibahas secara tuntas.
Makalah ini mencoba mengemukakan tentang bagaimana hukum membangun bangunan di atas sungai itu dengan menggunakan metode istinbath hukum yang pernah digunakan para ulama. Pembahasannya juga tetap memperhatikan pendapat-pendapat ulama yang sudah baku, sejauh pendapat itu ditemukan.
A. Pendahuluan
Ketika hukum Islam mulai dibentuk dengan diutusnya Rasulullah SAW, masalah yang berkaitan dengan muamalah masih sangat sederhana. Hukum masih dapat menjawab dengan rinci, disamping umat Islam bisa meminta lansung kepada Rasulullah tentang apa hukum masalah itu.
Perkembangan yang jauh berbeda antara budaya masyarakat di awal pembentukan hukum dengan masa sekarang, mengakibatkan banyaknya muncul kejadian-kejadian yang belum atau berada di luar jangkauan hukum sebagai yang terkodifikasi dalam fiqh-fiqh terdahulu.
Salam satu diantara persoalan itu ialah membangun bangunan di atas sungai. Hukum membangun di atas sungai memang belum termuat dalam kitab-kitab fiqih. Meskipun ada, baru pada tingkat hukum anjuran memelihara sungai. Tetapi apa hukumnya dan bagaimana metode istinbath yang digunakan dalam menentukan hukum itu relatif belum dibahas secara tuntas.
Makalah ini mencoba mengemukakan tentang bagaimana hukum membangun bangunan di atas sungai itu dengan menggunakan metode istinbath hukum yang pernah digunakan para ulama. Pembahasannya juga tetap memperhatikan pendapat-pendapat ulama yang sudah baku, sejauh pendapat itu ditemukan. Sistematika penulisan dalam makalah ini disusun sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Sungai dan Fungsinya
3. Pendapat Ulama tentang Memelihara Sungai
4. Hukum Membangun Bangunan di atas Sungai
5. Kesimpilan/Penutup
B. Sungai dan Fungsinya
Sungai ialah tempat mengalirnya air dari sumber air menuju ke tempat yang lebih rendah (laut), biasanya terbentuk secara alami.
Dalam definisi lain disebutkan bahwa sungai merupakan aliran air tawar yang melintasi daratan dala suatu saluran yang tetap sepanjang tahun atau sebagian dari waktu itu.
Dilihat dari definisi ini maka fungsi sungai itu sangat terkait dengan air, karena itu antara sungai dengan air hampir tidak bisa dipisahkan. Air yang merupakan sumber kehidupan memiliki fungsi yang dimensional. Air berfungsi untuk minum, mencuci, alat bersuci, menyirami tanaman dan sekian fungsi lainnya. Menyadari kenyatan fungsi air tersebut, maka sungai sebagai salah satu bentuk wadah air berfungsi antara lain :
1. Pada surah Ibrahim ayat 32, dijelaskan bahwa sungai difungsikan sebagai alat transportasi, karena sungai menjadi sarana kapal-kapal berlayar yang dapat menghubungkan orang bepergian ke tempat yang dituju.
2. Pada surah Al Isra : 91, Al Kahfi : 32 dan Nuh : 12 sungai difungsikan sebagai sumber penghidupan. Dalam hal ini air sungai dijadikan untuk menyirami tanaman yang ada di kebun dan tempat pertanian lainnya. Dengan adanya sungai kebun dan sawah menjadi subur dan sangat bermanfaat bagi manusia.
3. Pada surah Al Baqarah : 249 fungsinya untuk menampung air minum. Sungai sebagai sumber kehidupan bagi manusia.
4. Pada surah Al Nahal : 15, sungai difungsikan sebagai petunjuk jalan. Untuk menuju tempat tertentu baik di hulu sungai atau di hilir, maka telusurilah sungai itu dan akan sampai pada tempat yang dituju.
5. Pada surah Al Namal : 61, Al Ra,du : 3, sungai difungsikan sebagai keleng-kapan sempurnanya lingkungan hidup sungai berfungsi sebagai ekosistem yang dapat menjadikan kehidupan terus berjalan secara baik. yang sekaligus menunjukkan kebesaran Allah dari segi ciptaannya yang harus disyukuri oleh manusia.
Beberapa penjelasan terdahulu dapat disimpulkan bahwa fungsi sungai itu ialah, pertama; sebagai sumber kehidupan; yaitu untuk menampung air minum, menyirami tanaman, kedua, sebagai sarana transportasi. ketiga; untuk terjaminnya kelangsungan ekosistem.
C. Pendapat Ulama tentang Memelihara Sungai
Dalam beberapa kitab fiqih pembicaraan tentang sungai berkaitan dengan pemeliharaan sungai. Tetapi jarang ditenemukan yang membicarakan secara langsung hukum membangun di atas sungai.
Dalam pembicaraannya dimulai dengan keharusan menghidupkan tanah/bumi yang tidak terpakai, dalam istilah fiqih sering disebut dengan ihya’u al ardli al mawat. Dibolehkan menggarap tanah yang tidak terpakai digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Tetapi dalam penggarapanya, apabila ditemukan sungai atau sumur, maka sepakat ulama untuk memelihara sumur dan sungai itu agar tetap pada kedudukan dan fungsinya semula.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh tentang batas tepi sungai yang termasuk wajib dipelihara. Abu Yusuf berpendapat sungai itu dipelihara sebatas separo lebar sungai pada tiap-tiap tepi. Tetapi Muhammad mengatakan, batasnya selebar sungai pada masing-masing tepi.
Memelihara sungai ialah membuang atau membersihkan apa yang ada atau keluar dari sungai itu berupa endapan. Untuk kepentingan pemeliharaan ini, maka bangunan yang ada di atasnya harus digusur, meskipun bangunan itu berupa Mesjid atau sekolah, seperti yang terjadi di Bulaq.
Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa yang dimaksud memelihara sungai itu ialah membuang tanah dan segala endapannya dan ditimbun pada tempat yang cocok.
Beberapa pendapat ulama tentang kewajiban memelihara sungai ini menunjukkan bahwa membangun bangunan di sungai, dibantaran sungai atau di tepi sungai adalah perbuatan terlarang.
D. Hukum Mendirikan Bangunan di atas Sungai
Bila dikaitkan dengan kondisi di negara Indonesia, munculnya bangunan di atas atau di pinggiran sungai dilatar belakangi oleh beberapa faktor. Pertama :faktor semakin meningkatnya jumlah penduduk, sehingga sangat memerlukan tempat tinggal, sementara lahan perumahan yang layak kurang tersedia. Ketiga, lemahnya kontrol yang berlaku di negara Republik Indonesia. Tindakan lebih sering dilakukan setelah bangunan itu ada dan bila sudah disadari sangat mengganggu, ketimbang mencegah sebelum terjadinya pembangunan. Ketiga, lemahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, baik terhadap hukum positif maupun hukum Islam, meskipun mayoritas bangsa Indonesia adalah beragama Islam.
Untuk membicarakan hukum membangun di atas sungai ini lebih terarah maka persoalannya akan ditinjau dalam beberapa aspek yaitu :
1. Aspek teori hak milik dan hak pakai
Pembicarakan hukum membangunan bangunan di atas sungai sangat terkait dengan tentang kedudukan dan fungsi sungai dalam persfektif hukum Islam. Ditinjau dari segi kedudukannnya, kepemilikan sungai adalah milik umum, tidak mungkin untuk dimiliki secara perseorangan. Hal ini dilandasi oleh bebera dalil, yaitu: Hadis rasulullah SAW :
عن ابى خراس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : المسلمون شركأ فى ثلاث : فى الماء والكلاء والنار. (روله احمد)
Artinya :
Dari Abi Kharasy ia berkata ; Rasulullah SAW bersabda : Orang Islam itu bersyarikat pada tigal hal, yaitu Air, rumput dan api (Hadis riwayat Ahmad).
Dalam hadis ini dijelaskan bahwa air menjadi benda yang harus dimiliki secara bersama, itu memberikan arti bahwa memiliki sumber air seperti sungai atau sumur/danau secara bersama juga suatu keniscayaan. Dalam hal ini ada baiknya dikemukakan pendapat-pendapat ulama sebagai berikut :
Muhammad Al Mubarak membagi hak milik itu kepada dua macam, yaitu milik individu atau disebut juga dengan milik khusus, dan milik umum. Hak milik khusus adalah suatu pemanfaatan dan kepemilikannya hanya untuk individu atau beberapa individu secara khusus. Sedangkan hak milik umum ialah pemilikan oleh umum dan pemanfaatannya untuk seluruh individu.
Karena sungai dimanfaatkan secara umum atau seluruh individu, maka sungai berada dalam kategore hak milik umum. Alasan kenapa sungai harus dimiliki seluruh individu patut dikemukakan pendapat berikut ini.
Menurut Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip A.A. Islahi; contoh penting dari kepemilikan bersama atau sosial adalah anugerah alam seperti, air rumput dan api.
Salah satu alasan dari keharusan pemilikan kolektif terhadap objek-objek alam itu adalah semua itu diberikan oleh Allah secara gratis, manusia tak memiliki kesulitan untuk mempergunakannya. Alasan lain adalah demi kepentingan umum. Jika ada perorangan, secara individual menguasainya dan memilikinya secara pribadi, hal itu bisa mengakibatkan kesulitan dan kesusahan bagi masyarakat. Menurut Ibnu Taimiah, air, rumput dan sumber api hanyalah sebuah misal saja. Banyak objek lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengannya, yang barangkali perlu disebutkan satu persatu dalam daftar.
Menurut Abu Habieb, salah satu bentuk yang tidak bisa dimiliki dalam kategori ihya ardli al mawat, ialah galian-galian yang tampak : sesuatu yang dapat dicapai tanpa susah payah, yang didatangi orang-orang untuk memanfaatkannya, seperti garam, air, belerang, napta (sejenis minyak), yakut, dan lain sebagainya. Ini semua tidak dimiliki dengan menghidupkanya dan tidak boleh ditentukan sebagai milik seseorang dan monopoli diantara orang-orang islam. Tidak diketahui ada yang menentang pendapat ini.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa memiliki sungai sebagai fasilitas umum yang harus dimiliki bersama, akan menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas. Mengakui sungai sebagai hak milik pribadi adalah tidak sah, karena ada halangan syara’ dan hukumnya haram. Apabila kepemilikan itu dianggap tidak sah, maka membangun bangunan diatasnya, sama halnya dengan membangun bangunan diatas tanah yang bukan miliknya. Perbuatan ini haram hukumnya.
Kalau membangun itu dipasang sebagai hak al-manfaah (hak pakai), akan berhadapan dengan kaidah fiqhiyah yaitu : تقديم المصلحة العامة على مصلحة الخاصة (mendahulukan kepentingan umum ketimbang kemaslahatan pribadi). Dengan membangun bangunan di atas sungai ada banyak kemaslahatan umum yang terabaikan. Oleh sebab itu haq al manfaah dalam bentuk ini, bertentangan dengan rambu-rambu kebolehan menggunakan hak pakai. Demikian juga akan bertentangan dengan kaidah الضرر بدفع بـقدر الامكان (kemudaratan itu harus dihindari sedapat mungkin). يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام (Dikalahkan kemudaratan individu untuk menolak kemudaratan umum). Karena itu dalam rangka menghindari kemudaratan yang ditimbulkan oleh adanya bangunan di atas ungai tersebut, penggunan hak menfaat dalam kasus ini tidak sah.
Menurut Sopa, ada lima macam kaidah yang menentukan dilarang atau bolehnya menggunakan hak pakai yaitu : Pertama, tidak akan mendatangkan kerugian bagi orang lain. Kedua Tidak bertentangan dengan tujuan syara’, seperti menghalakan yang haram atau mengharamkan yang halal. Ketiga Tidak menimbulkan bahaya atau kerugian yang lebih besar dari maslahatnya. Keempat Sesuai dengan kelaziman dan tidak menimbulkan kerugian pada orang lain. Kelima dilakulkan dengan hati-hati dan tidak cerboh yang akan melahirkan kerugian bagi pihak lain, meskipun kerugian itu suatu bentuk yang tidak dikehendaki.
Dari kelima rambu-rambu itu hampir seluruhnya termasuk pelanggaran apabila dilakukan pembangunan di atas sungai. Semuanya bermuara pada terjadinya kerugian. Membangun di atas sungai mengakibatkan terjadinya penyemiptan arus sungai, yang pada gilirannya bisa menimbulkan banjir. Tercemarnya air sungai akibat dari limbah rumah tangga. Terjadinya pengendapan disekitar bangunan tersebut yang disebabkan terhalangnya laju deras aliran sungai. Rusaknya keindahan alam, sebab dengan bangunan itu menimbulkan nuansa kumuh.
Dengan melihat sekian kerugian itu maka membangun bangunan di atas sungai sebagai wujud haq al manfaah dalam kasus ini adalah tidak sah, kalau dilakukan maka hukumnya haram.
2. Aspek hak murur (hak untuk lewat)
Dalam tinjauan lain, sungai berfungsi sebagai sarana lalu lintas. Sungai dijadikan tempat arus lalu lintas kapal yang berlayar, menjadi alat arus trasnportasi yang cukup vital. Dalam kasus di wilayah Indonesia dan di Kalimantan Selatan khususnya, sungai menjadi sarana yang dilewati berbagai alat transportasi air. Apabila di atas sungai dibangun bangunan, maka sungai akan menjadi menyempit dan terjadi pedangkalan. Keadaan itu membuat rusaknya keleluasaan arus lalu lintas, yang berarti menghalangi hak murur. Sekali lagi perbuatan seperti ini telah merugikan kepentingan umum. Dengan demikian maka dapat ditetapkan hukumnya adalah haram
3. Aspek fungsi sungai sebagai sumber air
Sungai juga berfungsi sebagai sumber air, dan air berfungsi sebagai sumber kehidupan. Air yang mengalir di sungai dapat dimanfaatkan untuk minum, untuk menyuburkan tanaman dan sungai bisa dimanfaatkan sebagai habitat sekian banyak hewan air. Hewan air ini juga dapat menjadi sumber makanan bagi manusia, disamping kehidupan hewan ini membentuk keseimbangan ekosistem bagi alam.
Apabila di atas sungai dibangun bangunan, akan berakibat terjadinya pencemaran limbah rumah tangga, air menjadi kotor, tidak sehat untuk dikonsumsi. Meracuni kehidupan hewan air, sekaligus merusak ekosistem kehidupan alam dan merusak lingkungan. Melihat sekian kerugian yang dialami dengan adanya bangunan itu, maka hukum membangun di atas sungai hukumnya adalah haram, karena kepentingan sepihak (pribadi) mengalahkan kepentingan umum. Ini bertentangan dengan kaidah fiqhiyah : .مصلحة العامة مقدمة على مصلحة الخاصة
Sedangkan membangun di bantaran sungai untuk kepentingan orang yang memanfaatkan sungai dan kepentingan orang yang memelihara sungai maka hukumnya boleh. Karena itu dibolehkan membangun dermaga, agar orang yang memanfaatkan sungai sebagai alat transportasi. Membangun kios untuk menjual bahar bakar, agar kapal dan yang sejenisya dapat mengisi bahan bakar dengan mudah. Tetapi bangunan dan segala aktivitasnya itu tidak boleh mencemari sungai itu.
Terkait dengan pencemaran air sungai, maka perlu dilakukan pencegahan terhadap hal-hal berikut ini :
1. Membuang sampah, kotoran, bangkai ke sungai, karena itu tidak boleh membuat WC di atas sungai.
2. Melakukan penebangan pohon-pohon yang berada di hulu sungai dan disamping sungai sepanjang aliran sungai.
3. Membuang limbah industri dalam bentuk cair atau padat yang belum diolah yang berakibat tercemarnya air sungai.
Melakukan kegiatan dimaksud berarti telah membuat kerusakan, ini sangat bertentangan dengan peringatan Allah dalam surah Al Qashash ayat 77 sebagai berikut :
وبتغ فيما أتاك الله الدار الأخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا واحسن كما احسن الله اليك ولا تبغ الفساد فى الأرض ان الله لا يفسد المفسدين.
Artiya :
Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Ayat ini secara jelas melarang perbuatan merusak dalam bentuk apapun dan dimanapun dipermukaan bumi ini.
Berdasarkan pengalaman emperik bahwa mendirikan bangunan di atas sungai atau ditepi sungai selalu menimbulkan kerusakan pada fungsi sungai tersebut, baik oleh karena bangunan itu secara langsung termasuk aktivitas dari orang yang berada di bangunan itu. Karena itulah mendirikan bangunan di atas sungai benrtentangan dengan ayat tersebut dan hukumnya adalah haram.
E. Kesimpulan/Penutup
Dari pembahasan terdahulu, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Sungai merupakan aliran air yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas, sumber kehidupan dan terjaminnya ekosistem kehidupan manusia dan alam.
2. Dikaitkan dengan menghidupkan tanah yang mati, sungai tidak termasuk yang dibolehkan digarap walaupun dengan alasan menghidupkan tanah yang mati. Sungai harus dipelihara pada fungsinya semula.
3. Dalam berbagai tinjauan teori hukum Islam, baik tinjauan kepemilikan, hak pakai, dan berbagai tinjauan fungsi sungai, maka membangun bangunan diatas sungai hukumnya haram, karena bertentangan dengan teori-=teori tersebut.
4. Disarankan kepada ulama, juru da’wah dan pihak yang berkompeten agar lebih menyebarluaskan informasi tentang hukum membangun dan memanfaatkan sungai dalam bentuk lainnya, menurut tinjauan hukum islam. Demikian pula kepada masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pelanggaran hukum dari memperlakukan sungai secara tidak sah, agar mempertimbangkan kembali untuk secara sadar kembalki kepada ajaran Islam.
Demikianlah pembahasan dalam mekalah ini sebagai sebuah upaya yang maksimal dari penlis, tentunya kekurangan masih mengkin mendapat peluang. Untuk itu kritik dan saran sangat diperlukan.
DAFTAR BACAAN
Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al Mughni, Hajar, Mesir, Cet III. 1992.
A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Alih Bahasa : A. Anshari Thayib, Surabaya ; PT Bina Ilmu, 1997.
Ahmad Ibnu Hanbal, Musnad li Al Imam Ahmad bin Hanbal, Beirut : Dar al Fikr, 1991.
Abi Zakaria Mahyuddin Ibnu Syaraf al Nawawi, Al Majmu’ Syarah Muhazzab, Dar al Fikr, beirut, Cet. I, 1996.
Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahnya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al Quran, t.th.
Imam Al Bajuri, Hasyiah Al Bajuri, Ttp : Dar al Kutub al Islamiah, tth.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al Mu’jam Al Mufahras li Alfadzi al Qur’an al Karim, Ttp, Dar al Sya’bi, tth.
Mansur Ibnu Yunus Ibnu Idris al Buhuti, Kasyfu al Qina an Matni al Iqna, Libanon, Dar al Fikr, 1982.
Muhammad al Mubarak, Nizam al Islami al Iqtishad, Beirut : Dar al Fikri, 1972.
Wahbah al Zuhaily, Al Fiqh al Islami wa Adillatuh, Damsyiq : Dar al Fikr, Cet. I, 1983.
Peter Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta :
.
Pyoyek ENI, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta : PT Cipta Adi Pustaka, 1991.
Sa’di Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak (Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam),
Alih Bahasa : K.H.A. Sahal Machfudz dan K.H. Mustafa Bisri, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997.
Sopa, Hak-hak Kemanusiaan dalam Tinjauan Fiqih, (Jurnal Koordinat), Vol. 2 Nomor I, 2001.
Selasa, 13 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar